MEKANISME ALUR PROSEDUR KONTRAK/PERJANJIAN KERJA SAMA (PKS) DI LPPM

Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Marendeng Majene

STIKES Marendeng membentuk tim kerja yang khusus menangani bidang kerjasama yang berada dalam koordinasi LPPM STIKMAR. Kerjasama yang dilakukan LPPM STIKES Marendeng adalah kerjasama dengan pemerintah kota dan daerah, industri, lembaga pemerintah dan laboratorium serta perguruan tinggi lainnya, baik dalam negeri maupun luar negri.


Alur Pengajuan Kerjasama:
  1. Inisiasi Kerjasama dengan industri/mitra/institusi pendidikan/pemerintah yang dilakukan oleh pengusul dari program studi/jurusan
  2. Membuat draft perjanjian Kerjasama/MoU
  3. Mengajukan permohonan pengecekan draft ke Pusat Kerjasama LPPM
  4. Pusat Kerjasama melakukan telaah materi (content review) terhadap naskah
  5. Pusat Kerjasama akan mengkomunikasikan jika ada masalah terkait materi kerjasama yang harus diperbaiki kepada pengusul
  6. Pusat Kerjasama akan memfinalkan naskah perjanjian dan mencetaknya untuk ditandatangani
  7. Pemberian paraf oleh Koordinator Pusat Kerjasama/Ketua LPPM/pihak lain yang berwenang
  8. Penandatanganan naskah kerjasama oleh Ketua LPPM/Wakil Rektor/Rektor
  9. Naskah asli kerjasama akan diserahkan kepada pengusul.

Alur

Diagram Alur Kerjasama LPPM

* Silahkan ikuti bagan alur di atas untuk proses pengajuan kerjasama.